Pelayanan KTP-el

  1. Pengantar RT / RW
  2. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Photo Copy Buku Nikah (Apabila sudah menikah)
  5. Photo Copy Akta Kelahiran Anak (Apabila sudah memiliki anak)

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Menunggu Untuk Dipanggil Petugas
  3. Pemohon Menyerahkan Berkas Lengkap Ke Petugas Kelurahan
  4. Petugas Memproses Pembuatan Form KTP Dan Ditanda Tangani Oleh Pejabat Yang Sudah Diamanahkan
  5. Pemohon Membawa Hasil Produk Layanan Untuk Ditindak Lanjuti Ke Kecamatan

lebih cepat apabila berkas lengkap

Gratis : Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor : 6 Tahun 2014 perubahan nomor : 4 Tahun 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

Formulir KTP

WEB                  :  -
EMAIL                :  Sudimarapinang.yahoo.com
TELP                  :  -
SMS                   :  -
KOTAK SARAN :  -
INDORMASI DAN PENADUAN PETUGAS
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-el"