Surat keterangan tidak mampu

  1. Surat pengantar RT
  2. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy KTP & KK pemohon
  4. Foto copy KTP saksi 2 orang
  5. Mengisi blanko surat pernyataan tidak mampu yang diketahui Rt

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan

Berkas permohonan lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"