Keterangan pengantar nikah

  1. Surat pengantar RT
  2. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy KTP & KK pemohon ( calon suami / istri )
  4. Mengisi blangko permohonan calon pengantin & diketahui RT /RW
  5. Pas foto gandeng 4x6 = 2 lembar
  6. Foto copy Akte cerai / surat keterangan kematian bagi janda / duda
  7. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  8. Foto copy KTP orang tua
  9. Foto copy akte kelahiran dan ijazah calon suami/istri

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan
  4. Puskesmas
  5. KUA

Berkas permohonan lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Keterangan pengantar nikah

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan pengantar nikah"