Untuk pemegang jaminan kesehatan menunjukan kartu jaminan
1. Pasien dengan jaminan kesehatan harus melengkepi persyaratan jaminan kesehatan yang dimiliki
2. Pasien atau keluarga mendaftar pada loket pendaftaran.
3. Pasien melakukan pembayaran pada loket Kasir.
4. Pasien melapor ke nurse station di depan loket kasir
5. Pasien menerima nomer antrian poli klinik gigi
6. Pasien mendapat pelayanan poli klinik gigi
30 Menit
konsultasi dokter gigi
Poliklinik Gigi dan Mulut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.