Izin Praktik Penata Anestesi

  1. 1. Surat Permohonan Izin Praktik Penata Anestesi; 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku; 3. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Fotokopi STR yang masih berlaku; 5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; 6. Rekomendasi dari Dinkes Kota Tegal; 7. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktik; 8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di sarana pelayanan kesehatan atau Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan; 9. Izin Praktik Penata Anestesi asli (untuk permohonan perpanjangan).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Loket Pendaftaran 2. Petugas Loket Pendaftaran Menerima dan mengecek kelengkapan Berkas Permohonan Izin 3. Petugas Back Office memproses berkas perizinan 4. Kepala DPM PTSP menandatangani Izin 5. Petugas Loket Pengambilan menyerahkan dokumen Izin 6. Pemohon menerima Izin

5 hari kerjadihitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Penata Anestesi

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 

Whatsapp : 0811-2970-114 

Website DPMPTSP : dpmptsp.tegalkota.go.id 

Aplikasi Android DPMPTSP 

Email : dpmptsp.tegalkota@gmail.com 

Twitter : dpmptsp.tegalkota 

Instagram : dpmptsp.tegalkota 

Facebook : dpmptsp.tegalkota 

Loket Pengaduan 

Kotak Pengaduan 

Surat Tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store