Izin Insidentil Angkutan Umum

  1. 1. Surat Permohonan Izin Insidentil Angkutan Umum; 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku; 3. Fotokopi STNK; 4. Fotokopi Buku Uji yang masih berlaku; 5. Fotokopi Izin Trayek; 6. Fotokopi Kartu Pengawas; 7. Fotokopi Lunas Jasa Raharja.

  1. 1. Pemohon : a. Meminta informasi persyaratan dan Formulir Permohonan kepada Petugas Loket Informasi b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas Loket Pendaftaran 2. Petugas Loket Pendaftaran : a. Menerima dan mengecek kelengkapan Berkas Permohonan Izin Insidentil Angkutan Umum, Apabila terdapat kekurangan persyaratan maka berkas permohonan tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap maka Petugas Loket Pendaftaran memasukkan data primer permohonan ke dalam Aplikasi Pendaftaran pada Sistem Informasi Manajemen One Stop Service (SIMOSS); b. Mencetak resi penerimaan berkas sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) lembar diserahkan kepada pemohon dan 1 (satu) lembar untuk arsip; c. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Koordinator Front Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 3. Koordinator Front Office : a. Menerima berkas permohonan dari Petugas Loket Pendaftaran kemudian memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan : - Apabila terdapat persyaratan yang tidak memenuhi keabsahan maka permohonan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon; - Apabila berkas lengkap dan benar maka pemrosesan dapat dilanjutkan. b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Koordinator Back Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 4. Koordinator Back Office : a. Menerima berkas permohonan dari Koordinator Front Office dan merencanakan pemrosesan permohonan; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Unit terkait untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 5. Koordinator Unit menerima berkas permohonan dari Koordinator Back Office kemudian menyerahkannya kepada Petugas Unit untuk diproses; 6. Petugas Unit memasukkan data sekunder permohonan ke dalam Aplikasi SIMOSS kemudian melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kepada Tim Teknis Dishub ; 7. Dishub : a. Membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan menggunakan Aplikasi SIMOSS; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS untuk dilanjutkan pemrosesan di DPM PTSP ; 8. Petugas Unit : a. Mencetak SKRD dan draft Izin Insidentil Angkutan Umum menggunakan Aplikasi SIMOSS ; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan beserta SKRD dan draft Izin Insidentil Angkutan Umum kepada Koordinator Back Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 9. Koordinator Back Office : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD dari Petugas Unit kemudian memeriksa draft Izin Insidentil Angkutan Umum ; apabila terdapat kesalahan pada draft Izin Insidentil Angkutan Umum maka berkas permohonan beserta draft Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD dikembalikan kepada Petugas Unit untuk dilakukan perbaikan; apabila sesuai maka Koordinator Back Office memberi paraf pada draft Izin Insidentil Angkutan Umum ; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kemudian menyerahkan berkas permohonan beserta draft Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD kepada Kabid Pelayanan Perizinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 10. Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD dari Koordinator Back Office kemudian memeriksa draft Izin Insidentil Angkutan Umum ; apabila terdapat kesalahan pada draft Izin Insidentil Angkutan Umum maka berkas permohonan beserta draft Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD dikembalikan kepada Koordinator Back Office untuk dilakukan perbaikan; apabila sesuai maka Kabid Pelayanan Perizinan memberi paraf pada draft Izin Insidentil Angkutan Umum ; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kemudian menyerahkan berkas permohonan beserta draft Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD kepada Kepala DPM PTSP untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 11. Kepala DPM PTSP : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD kemudian menandatangani Izin Insidentil Angkutan Umum setelah diparaf oleh Koordinator Back Office dan Kabid Pelayanan Perizinan; b. melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kepada Petugas Loket Pengambilan SK / Izin dan menyerahkan berkas permohonan beserta Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD kepada Petugas Unit untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 12. Petugas Unit memberi stempel dinas pada Izin Insidentil Angkutan Umum dan dipilah guna pengarsipan kemudian menyerahkan Izin Insidentil Angkutan Umum kepada Petugas Loket Pengambilan SK / Izin; 13. Pemohon : a. Menyampaikan kepada Petugas Loket Pengambilan bahwa Pemohon akan mengambil Izin Insidentil Angkutan Umum dan membayar retribusi sesuai SKRD dengan menyerahkan resi penerimaan berkas; b. Menerima SKRD dan Surat Tanda Setoran (STS) dari Petugas Loket Pengambilan Izin; c. Membayar retribusi sesuai SKRD kepada Petugas Loket Kas Bank Jateng dengan menyerahkan STS; d. Menerima STS yang sudah dibubuhi Kas Register Bank Jateng sebagai bukti retribusi telah dibayar; e. Menyerahkan STS kepada Petugas Loket Pengambilan Izin; 14. Petugas Loket Pengambilan SK / Izin menyerahkan dokumen Izin Insidentil Angkutan Umum kepada pemohon dengan meminta pemohon untuk menunjukkan resi penerimaan berkas dan STS yang sudah dibubuhi Kas Register Bank Jateng; 15. Pemohon menerima Izin Insidentil Angkutan Umum dari Petugas Loket Pengambilan Izin. 16. Apabila setelah 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal terbitnya Izin Insidentil Angkutan Umum , Pemohon belum mengambil Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD, maka Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD diserahkan kepada Petugas Loket Informasi untuk ditindaklanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk mengambil Izin Insidentil Angkutan Umum dan SKRD.

dihitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

NO

IZIN INSIDENTIL

TARIF (Rp) / KENDARAAN

1

Mobil Penumpang Umum (MPU) dan Mobil Bus Kecil

30.000,00

2

Mobil Bus Sedang

50.000,00

3

Mobil Bus Besar

100.000,00


Izin Insidentil Angkutan Umum

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 1. Petugas di Loket Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal; 2. Melalui Telpon (0283) 356101 Fax. (0283) 356101; 3. Melalui SMS Gateway 0811 262 5757; Ketik ADUAN(spasi)ISI ADUAN; 4. Melalui kotak pengaduan; 5. Mengirim Surat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tegalkota.go.id/online