NO |
IZIN INSIDENTIL |
TARIF (Rp) / KENDARAAN |
1 |
Mobil Penumpang Umum (MPU) dan Mobil Bus Kecil |
30.000,00 |
2 |
Mobil Bus Sedang |
50.000,00 |
3 |
Mobil Bus Besar |
100.000,00 |
Izin Insidentil Angkutan Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store