Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. 1. Formulir Permohonan 2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) - OSS 3. Lembar Notifikasi Perizinan dan Fasilitas - OSS 4. Fotokopi Izin Operasional/ Komersial - OSS 5. Fotokopi KTP Direktur/Pimpinan 6. Fotokopi Akta Pendirian (Yayasan) 7. Fotokopi IMB (sesuai komitmen) 8. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) (sesuai komitmen) 9. Fotokopi Izin Lokasi OSS (sesuai komitmen) - OSS 10. Rekomendasi dari Dinas P dan K Kota Tegal 11. Hasil studi kelayakan 12. Isi pendidikan 13. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan 14. Sarana dan prasarana pendidikan 15. Pembiayaan pendidikan 16. Sistem evaluasi dan sertifikasi 17. Manajemen dan proses pendidikan 18. Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) asli (untuk permohonan perpanjangan).

  1. 1. Pemohon : a. Meminta informasi persyaratan dan Formulir Permohonan kepada Petugas Loket Informasi b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas Loket Pendaftaran 2. Petugas Loket Pendaftaran : a. Menerima dan mengecek kelengkapan Berkas Permohonan Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Apabila terdapat kekurangan persyaratan maka berkas permohonan tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap maka Petugas Loket Pendaftaran memasukkan data primer permohonan ke dalam Aplikasi Pendaftaran pada Sistem Informasi Manajemen One Stop Service (SIMOSS); b. Mencetak resi penerimaan berkas sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) lembar diserahkan kepada pemohon dan 1 (satu) lembar untuk arsip; c. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Koordinator Front Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 3. Koordinator Front Office : a. Menerima berkas permohonan dari Petugas Loket Pendaftaran kemudian memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan : - Apabila terdapat persyaratan yang tidak memenuhi keabsahan maka permohonan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon; - Apabila berkas lengkap dan benar maka pemrosesan dapat dilanjutkan. b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Koordinator Back Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 4. Koordinator Back Office : a. Menerima berkas permohonan dari Koordinator Front Office dan merencanakan pemrosesan permohonan; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Unit terkait untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 5. Koordinator Unit menerima berkas permohonan dari Koordinator Back Office kemudian menyerahkannya kepada Petugas Unit untuk diproses; 6. Petugas Unit : a. Memasukkan data sekunder permohonan ke dalam Aplikasi SIMOSS; b. Mencetak draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); c. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan beserta draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kepada Koordinator Back Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 7. Koordinator Back Office : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Petugas Unit kemudian memeriksa draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); apabila terdapat kesalahan pada draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maka berkas permohonan beserta draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dikembalikan kepada Petugas Unit untuk dilakukan perbaikan; apabila sesuai maka Koordinator Back Office memberi paraf pada draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kemudian menyerahkan berkas permohonan beserta draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kepada Kabid Pelayanan Perizinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 8. Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Koordinator Back Office kemudian memeriksa draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); apabila terdapat kesalahan pada draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maka berkas permohonan beserta draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dikembalikan kepada Koordinator Back Office untuk dilakukan perbaikan; apabila sesuai maka Kabid Pelayanan Perizinan memberi paraf pada draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kemudian menyerahkan berkas permohonan beserta draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kepada Kepala DPM PTSP untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 9. Kepala DPM PTSP : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kemudian menandatangani Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setelah diparaf oleh Koordinator Back Office dan Kabid Pelayanan Perizinan; b. melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kepada Petugas Loket Pengambilan SK / Izin dan menyerahkan berkas permohonan beserta Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kepada Petugas Unit untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 10. Petugas Unit memberi stempel dinas pada Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan dipilah guna pengarsipan kemudian menyerahkan Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kepada Petugas Loket Pengambilan SK / Izin; 11. Pemohon Menyampaikan kepada Petugas Loket Pengambilan bahwa Pemohon akan mengambil Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan menyerahkan resi penerimaan berkas; 12. Petugas Loket Pengambilan SK / Izin menyerahkan dokumen Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kepada pemohon; 13. Pemohon menerima Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Petugas Loket Pengambilan Izin. 14. Apabila setelah 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal terbitnya Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pemohon belum mengambil Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), maka Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diserahkan kepada Petugas Loket Informasi untuk ditindaklanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk mengambil Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

dihitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

IZIN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 1. Petugas di Loket Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal; 2. Melalui Telpon (0283) 356101 Fax. (0283) 356101; 3. Melalui SMS Gateway 0811 262 5757; Ketik ADUAN(spasi)ISI ADUAN; 4. Melalui kotak pengaduan; 5. Mengirim Surat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tegalkota.go.id/online