Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta

  1. 1. Formulir Permohonan 2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) - OSS 3. Lembar Notifikasi Perizinan dan Fasilitas - OSS 4. Fotokopi Izin Operasional/ Komersial - OSS 5. Fotokopi KTP Direktur/Pimpinan 6. Fotokopi Akta Pendirian (Yayasan) 7. Fotokopi IMB (sesuai komitmen) 8. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) (sesuai komitmen) 9. Fotokopi Izin Lokasi OSS (sesuai komitmen) - OSS 10. Rekomendasi dari Dinas P dan K Kota Tegal 11. Hasil studi kelayakan 12. Isi pendidikan 13. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan 14. Sarana dan prasarana pendidikan 15. Pembiayaan pendidikan 16. Sistem evaluasi dan sertifikasi 17. Manajemen dan proses pendidikan 18. Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta asli (untuk permohonan perpanjangan).

  1. 1. Pemohon : a. Meminta informasi persyaratan dan Formulir Permohonan kepada Petugas Loket Informasi b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas Loket Pendaftaran 2. Petugas Loket Pendaftaran : a. Menerima dan mengecek kelengkapan Berkas Permohonan Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta, Apabila terdapat kekurangan persyaratan maka berkas permohonan tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap maka Petugas Loket Pendaftaran memasukkan data primer permohonan ke dalam Aplikasi Pendaftaran pada Sistem Informasi Manajemen One Stop Service (SIMOSS); b. Mencetak resi penerimaan berkas sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) lembar diserahkan kepada pemohon dan 1 (satu) lembar untuk arsip; c. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Koordinator Front Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 3. Koordinator Front Office : a. Menerima berkas permohonan dari Petugas Loket Pendaftaran kemudian memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan : - Apabila terdapat persyaratan yang tidak memenuhi keabsahan maka permohonan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon; - Apabila berkas lengkap dan benar maka pemrosesan dapat dilanjutkan. b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Koordinator Back Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 4. Koordinator Back Office : a. Menerima berkas permohonan dari Koordinator Front Office dan merencanakan pemrosesan permohonan; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan kepada Unit terkait untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 5. Koordinator Unit menerima berkas permohonan dari Koordinator Back Office kemudian menyerahkannya kepada Petugas Unit untuk diproses; 6. Petugas Unit : a. Memasukkan data sekunder permohonan ke dalam Aplikasi SIMOSS; b. Mencetak draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta; c. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS dan menyerahkan berkas permohonan beserta draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta kepada Koordinator Back Office untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 7. Koordinator Back Office : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta dari Petugas Unit kemudian memeriksa draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta; apabila terdapat kesalahan pada draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta maka berkas permohonan beserta draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta dikembalikan kepada Petugas Unit untuk dilakukan perbaikan; apabila sesuai maka Koordinator Back Office memberi paraf pada draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kemudian menyerahkan berkas permohonan beserta draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta kepada Kabid Pelayanan Perizinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 8. Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta dari Koordinator Back Office kemudian memeriksa draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta; apabila terdapat kesalahan pada draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta maka berkas permohonan beserta draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta dikembalikan kepada Koordinator Back Office untuk dilakukan perbaikan; apabila sesuai maka Kabid Pelayanan Perizinan memberi paraf pada draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta; b. Melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kemudian menyerahkan berkas permohonan beserta draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta kepada Kepala DPM PTSP untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 9. Kepala DPM PTSP : a. Menerima berkas permohonan beserta draft Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta kemudian menandatangani Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta setelah diparaf oleh Koordinator Back Office dan Kabid Pelayanan Perizinan; b. melakukan routing dengan Aplikasi SIMOSS kepada Petugas Loket Pengambilan SK / Izin dan menyerahkan berkas permohonan beserta Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta kepada Petugas Unit untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. 10. Petugas Unit memberi stempel dinas pada Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta dan dipilah guna pengarsipan kemudian menyerahkan Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta kepada Petugas Loket Pengambilan SK / Izin; 11. Pemohon Menyampaikan kepada Petugas Loket Pengambilan bahwa Pemohon akan mengambil Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta dengan menyerahkan resi penerimaan berkas; 12. Petugas Loket Pengambilan SK / Izin menyerahkan dokumen Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta kepada pemohon; 13. Pemohon menerima Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta dari Petugas Loket Pengambilan Izin. 14. Apabila setelah 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal terbitnya Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta, Pemohon belum mengambil Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta, maka Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta diserahkan kepada Petugas Loket Informasi untuk ditindaklanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk mengambil Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta.

dihitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 1. Petugas di Loket Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal; 2. Melalui Telpon (0283) 356101 Fax. (0283) 356101; 3. Melalui SMS Gateway 0811 262 5757; Ketik ADUAN(spasi)ISI ADUAN; 4. Melalui kotak pengaduan; 5. Mengirim Surat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tegalkota.go.id/online