Cuti Diluar Tanggungan Negara

  1. Surat pengantar dari SKPD ybs
  2. Persetujuan Permintaan dan Pemberian Cuti dari atasan secara tertulis
  3. PNS yang bekerja paling singkat 5 (lima) tahun
  4. Melampirkan SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
  5. Melampirkan surat keterangan/alasan CLTN
  6. Diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun
  7. CLTN hanya diberikan oleh PPK setelah mendapat persetujuan dari BKN

  1. Menerima berkas permohonan cuti pegawai
  2. Meneliti berkas permohonan cuti pegawai
  3. Memproses berkas permohonan cuti pegawai
  4. Menyampaikan kembali persetujuan permintaan dan pemberian CLTN kepada ybs dan SKPD terkait

1 hari s/d 12 hari kerja

gratis

Surat Keputusan CLTN

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Diluar Tanggungan Negara"