- Menerima telepon dari wajib pajak melalui nomor telepon yang telah disediakan | |||||||||||||||||
memberikan informasi awal kepada wajib pajak | |||||||||||||||||
memberikan informasi pada wajib pajak mengenai besaran PKB berdasarkan Jenis,Merk,Type , Tahun Pembuatan dan | |||||||||||||||||
mencocokan data yang diberikan wajib pajak dengan data di komputer serta mendata alamat lokasi wajib pajak selama sepuluh menit | |||||||||||||||||
- Petugas mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran selama dua menit | |||||||||||||||||
- Petugas memeriksa/ mengoreksi Notice (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) sesuai dengan NJKB yang telah ditetapkan oleh Kementrian dalam negeri selama lima menit | |||||||||||||||||
- Menyerahkan kepada Petugas Pengantar Deliveri untuk diserahkan langsung kepada wajib pajak selama 20 menit setelah satu jam kemudian dari pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran | |||||||||||||||||
- Petugas pengantar menerima pembayaran secara tunai dari wajib pajak dan langsung disetor ke operator selama tiga menit |
Kendaraan Roda Enam | ||||
Jenis : Light Truck | ||||
Merk : Hino | ||||
Type : WU342R | ||||
- PKB : 3.158.800.00 | ||||
- SWDKLLJ : 163.000.00 |
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
1. Pak Jendri 081356886886 (unsur Kepolisian) | ||||
2. Ibu Suprin 085340500727 (unsur Pemda) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store