Cuti Tahunan Eselon II

  1. Surat pengantar dari SKPD ybs
  2. Persetujuan Permintaan dan Pemberian Cuti dari atasan secara tertulis
  3. Melampirkan surat keterangan dokter untuk cuti sakit
  4. Melampirkan Surat Keterangan dokter/rawat inap untuk mendampingi keluarga untuk cuti alasan penting
  5. Melampirkan surat keterangan dokter untuk cuti melahirkan

  1. Menerima berkas permohonan cuti pegawai
  2. Meneliti berkas permohonan cuti pegawai
  3. Memproses berkas permohonan cuti pegawai
  4. Menyampaikan kembali persetujuan permintaan dan pemberian CLTN kepada ybs dan SKPD terkait

1 hari s/d 3 hari

gratis

Persetujuan Permintaan dan Pemberian Cuti

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Tahunan Eselon II"