Penerbitan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam.

  1. . Persyaratan administratif a. Persyaratan administratif permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam untuk badan usaha : 1. Surat permohonan beserta berkas lampirannya 1 (satu) rangkap bermaterai cukup disampaikan ke PTSP Kepulauan Bangka Belitung. 2. Profil badan usaha. 3. Akta pendirian dan/atau perubahan badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. 4. Nomor pokok wajib pajak. 5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham. 6. Surat keterangan domisili. b. Persyaratan administratif permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam untuk koperasi : 1. Surat permohonan beserta berkas lampirannya 1 (satu) rangkap bermaterai cukup disampaikan ke PTSP Kepulauan Bangka Belitung. 2. Profil koperasi. 3. Akta pendirian dan/atau perubahan koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. 4. Nomor pokok wajib pajak. 5. Susunan pengurus. 6. Surat keterangan domisili. c. Persyaratan administratif permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam untuk perseorangan : 1. Surat permohonan beserta berkas lampirannya 1 (satu) rangkap bermaterai cukup disampaikan ke PTSP Kepulauan Bangka Belitung. 2. Kartu tanda penduduk. 3. Nomor pokok wajib pajak. 4. Surat keterangan domisili. d. Persyaratan administratif permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer : 1. Surat permohonan beserta berkas lampirannya 1 (satu) rangkap bermaterai cukup disampaikan ke PTSP Kepulauan Bangka Belitung. 2. Profil perusahaan. 3. Akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan. 4. Nomor pokok wajib pajak. 5. Susunan pengurus dan daftar pemegang saham;. 6. Surat keterangan domisili.
  2. 1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional;
  3. 2. Laporan akhir kegiatan operasi produksi;
  4. 3. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
  5. 4. Neraca Sumber Daya dan Cadangan
  6. 5. Laporan studi kelayakan;
  7. 6. Rencana reklamasi dan pascatambang;
  8. 7. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya;
  9. 8. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
  10. 9. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir
  11. Persyaratan lingkungan meliputi : 1.Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Persyaratan finansial, meliputi: 1.Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; 3. Pernyataan tidak mempunyai hutang pajak kepada Negara.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan secara lengkap ke loket permohonan izin
  2. 2. Pemohon mendapatkan tanda terima berkas dari petugas di loket permohonan izin
  3. 3. Pemrosesan dan/atau survey izin oleh DPMPTSP dan Tim Teknis SKPD sesuai batas waktu di Standar Pelayanan
  4. 4. Pemohon mendapatkan telepon atau SMS bahwa izin telah selesai
  5. 5. Pemohon mengambil izin ke Loket Pengambilan Izin

Sejak Berkas dinyatakan LENGKAP

NIhil

Penerbitan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam.

  1. Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan (SP) dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan Pengaduan PTSP, dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan perizinan.
  3. DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan atas layanan secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan atas layanan.
  4. Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan dan/atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS, kotak saran / pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dan lain - lain.
    2. Petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada pemohon pengguna jasa.
    3. Unit kerja penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur SKPD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada pemohon pengguna jasa.
    4. Unit kerja penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada pemohon pengguna jasa
    5. Jika pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan dinyatakan selesai.
    6. Jika pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari huruf c hingga huruf e hingga selesai.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam."