Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

  1. 1. Surat permohonan yang sudah ditandatangani Direksi dan bermeterai dalam rangkap 2 (dua) dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. 2. Formulir lampiran permohonan yang sudah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai dengan lampiran II B Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 a. Data : - Status permodalan - Ketenagakerjaan - Tenaga Ahli - Peralatan b. Melampirkan copy: - Akta pendirian perusahaan - Akta perubahan terakhir - NPWP - Surat Keterangan domisili yang masih berlaku - SuratKeterangan Bank
  3. 3. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani Direksi dan distempel atas meterai, sesuai dengan lampiran II D Permen ESDM No. 28 Tahun 2009.
  4. 4. Surat Pernyataan Bahwa Perusahaan Tidak Mempunyai Hutang Pajak Kepada Negara yang sudah ditandatangani Direksi dan distempel atas meterai.
  5. Persyaratan Teknis : (Dilakukan Survei oleh SKPD Teknis melalui Tim Teknis PTSP).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan secara lengkap ke loket permohonan izin
  2. 2. Pemohon mendapatkan tanda terima berkas dari petugas di loket permohonan izin
  3. 3. Pemrosesan dan/atau survey izin oleh DPMPTSP dan Tim Teknis SKPD sesuai batas waktu di Standar Pelayanan
  4. 4. Pemohon mendapatkan telepon atau SMS bahwa izin telah selesai
  5. 5. Pemohon mengambil izin ke Loket Pengambilan Izin

sejak berkas dinyatakan LENGKAP.

Nihil

Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

  1. Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan (SP) dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan Pengaduan PTSP, dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan perizinan.
  3. DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan atas layanan secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan atas layanan.
  4. Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan dan/atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS, kotak saran / pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dan lain - lain.
    2. Petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada pemohon pengguna jasa.
    3. Unit kerja penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur SKPD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada pemohon pengguna jasa.
    4. Unit kerja penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada pemohon pengguna jasa
    5. Jika pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan dinyatakan selesai.
    6. Jika pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari huruf c hingga huruf e hingga selesai.

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)"