Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP/KK

  1. Datang ke kelurahan membawa persyaratan
  2. Menyerahkan persyaratan dan menyampaikan layanan yg diinginkan kepada petugas
  3. Menunggu proses selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"