Surat Keterangan Penghasilan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP/KK

  1. Datang ke jantor kelurahan membawa persyaratan
  2. Menyampaikan berkas persyaratan dan menyampaikan layanan yang diinginkan keada petugas
  3. Menunggu proses layanan selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penghasilan"