Surat Pengantar Catatan Kepolisian

  1. Surat Pengatar RT/RW
  2. FC KTP
  3. Fc Kartu Keluarga
  4. Pas Photo 4x6

  1. Datanglah ke Kantor Kelurahan
  2. Ambil/mintalah blangko/formulir layanan yang diinginkan kepada petugas pelayanan kelurahan
  3. Isi & lengkapi Persyaratan kemudian serahkan kepada petugas pelayanan kelurahan
  4. petugas pelayanan kelurahan akan memeriksa & memverifikasi kelengkapan berkas

15 Menit

GRATIS

Surat Pengantar

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Catatan Kepolisian"