Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW
  2. Mengisi formulir Surat Pindah yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat
  3. Menyerahkan KK dan KTP Asli

  1. Pemohon mengajukan Berkas Pindah
  2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pencatatan Registrasi / Tanda Tangan Registrasi
  4. Berkas di bawa ke Disdukcapil

10 (sepuluh menit) jika berkas telah lengkap

Gratis

Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Kecamatan Rangkasbitung
  2. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi "