Perekaman E- KTP

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Photocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan Berkas Perekaman e-KTP
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pencatatan Registrasi / Tanda Tangan Registrasi
  4. Perekaman.
  5. Berkas di bawa ke Disdukcapil

10 (sepuluh puluh)  menit

Gratis

PEREKAMAN E- KTP

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Kecamatan Rangkasbitung
  2. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E- KTP "