Daftar Ulang Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000 ke Gubernur Cq. DPMPTSP, tembusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Persyaratan Administratif);
  2. Fotocopy KTP / Penanggungjawab yang masih berlaku (Persyaratan Administratif);
  3. Fotocopy SIUP, SITU, TDP, dan NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif);
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (Persyaratan Teknis);
  5. Fotocopy SIPPAT lama (Persyaratan Teknis);
  6. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha jasa Pelaksana Konstruksi (Persyaratan Teknis);
  7. Fotocopy Surat Keterangan Instalasi Bor yang masih berlaku (Persyaratan Teknis);
  8. Fotocopy Surat Keterangan (Sertifikat) Juru Bor yang masih berlaku (Persyaratan Teknis);
  9. Gambar/Foto Instalasi Bor (Persyaratan Teknis);
  10. BeritaAcara Pemeriksaan Instalasi Bor (Persyaratan Teknis);
  11. Surat Izin Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perizinan yang Berlaku (Persyaratan Teknis).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

33 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Ulang Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)

Pelayanan Pengaduan Daftar Ulang Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Ulang Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)"