Daftar Ulang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000 ke Gubernur Cq. DPMPTSP, tembusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Persyaratan Administratif);
  2. Fotocopy KTP/ Penanggungjawab yang masih berlaku (Persyaratan Administratif);
  3. Fotocopy SIUP dan TDP (Persyaratan Administratif);
  4. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif);
  5. Surat Kuasa Pengurusan Izin (apabila diwakilkan) bermaterai (Persyaratan Administratif);
  6. Fotocopy SIPA pertama dan daftar ulang SIPA terakhir dilegalisir (Persyaratan Teknis);
  7. Fotocopy bukti pelunasan pajak daerah pemanfaatan air tanah 3 (tiga) bulan terakhir (Persyaratan Teknis);
  8. Fotocopy laporan bulanan pengambilan air tanah 3 (tiga) bulan terakhir (Persyaratan Teknis);
  9. Peta lokasi titik sumur bor (Persyaratan Teknis);
  10. Fotocopy berita acara pemasangan/penyegelan meter air (Persyaratan Teknis);
  11. Sertifikat Hasil Pengujian Meter Air dari Metrologi (Persyaratan Teknis);
  12. Hasil pengujian kualitas air (Persyaratan Teknis);
  13. Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukan kedalam map terpisah (Persyaratan Teknis).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

33 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Ulang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Pelayanan Pengaduan Daftar Ulang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 848001
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Ulang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)"