Surat Izin Pengeboran (SIP)

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000 ke Gubernur Cq. DPMPTSP, tembusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Persyaratan Administratif);
  2. Fotocopy SIUP (Persyaratan Administratif);
  3. Fotocopy TDP (Persyaratan Administratif);
  4. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif);
  5. Fotocopy KTP Pemohon/Penanggungjawab Perusahaan (Persyaratan Administratif);
  6. Surat Kuasa Pengurusan Izin (apabila diwakilkan) bermaterai (Persyaratan Administratif);
  7. Fotocopy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Tanah yang masih berlaku (Persyaratan Teknis);
  8. Fotocopy Surat Tanda Instalasi Bor yang masih berlaku (Persyaratan Teknis);
  9. Fotocopy Surat Izin Juru Bor yang masih berlaku (Persyaratan Teknis);
  10. Peta Situasi skala 1:10.000 dan Peta Topografi skala 1: 50.000 yang menunjukan rencana titik lokasi pengeboran (Persyaratan Teknis);
  11. Informasi mengenai rencana pengeboran (Persyaratan Teknis);
  12. Dokumen UPL dan UKL untuk pengambilan air kurang dari 50 liter/detik (Persyaratan Teknis);
  13. Dokumen AMDAL untuk pengambilan air diatas 50 liter/detik pada kawasan kurang dari 10 Ha (Persyaratan Teknis);
  14. Buku rencana pengambilan air (Persyaratan Teknis);
  15. Surat Persetujuan Tetangga yang ditandatangani oleh Lurah/Kades dan Camat setempat (Persyaratan Teknis);
  16. Berkas dibuat 3 (tiga) rangkap dan dimasukan kedalam map (Persyaratan Teknis).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

33 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengeboran (SIP)

Pelayanan Pengaduan Surat Izin Pengeboran (SIP)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pengeboran (SIP)"