Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000 ke Gubernur Cq. DPMPTSP, tembusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Identitas Pimpinan pemilik jaringan;
  3. Identitas Pimpinan calon Pemanfaat Jaringan;
  4. Surat Permohonan dari Calon Pemanfaat Jaringan;
  5. Profil Calon Pemanfaat Jaringan;
  6. Akte Pendirian Calon Pemanfaat Jaringan, serta pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
  7. Surat Keterangan Domisili Calon Pemanfaat Jaringan yang dikeluarkan oleh Pejabat setempat;
  8. Dokumen hasil analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
  9. Cakupan jaringan yang akan dimanfaatkan;
  10. Jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan;
  11. Rancangan Perjanjian Pemanfaatan Jaringan;
  12. Formulir Isian IPJ;
  13. NPWP Lokasi Provinsi Banten untuk calon Pemanfaatan Jaringan.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika

Pelayanan Pengaduan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika"