Legalisasi Taspen dan pensiun

  1. Surat pengantar RT
  2. Tanda bukti Lunas PBB Tahun berjalan
  3. Menunjukan KTP dan KK asli pemohon
  4. Fotocopy KTP (yang memberi dan menerima kuasa)
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Blanko Taspen dan pensiunan

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan
  4. PT Taspen

Pejabat yang berwenang menandatangani berkas ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Taspen dan Pensiun

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Taspen dan pensiun"