Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administrasi);
  2. Identitas Pemohon (Persyaratan Administrasi);
  3. Akta Pendirian Badan Usaha (Persyaratan Administrasi);
  4. Profil Badan Usaha (Persyaratan Administrasi);
  5. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administrasi);
  6. Surat Keterangan Domisili dari Instansi yang berwenang (Persyaratan Administrasi);
  7. Sertifikat Badan Usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian dibidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (Persyaratan Teknis);
  8. Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah (Persyaratan Teknis);
  9. Surat penetapan penanggung jawab teknik (Persyaratan Teknis);
  10. Sertifikat kompetensi tenaga teknik (Persyaratan Teknis);
  11. Dokumen system manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Persyaratan Teknis);
  12. Formulir Isian IUJPTL (Persyaratan Teknis).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)"