Pelayanan permohonan kartu keluarga Baru

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fc.KTP Orang Tua
  3. Membawa Fc.Surat Nikah
  4. Membawa Fc.Kartu Keluarga Yang Lama
  5. Membawa Fc.KTP Elektrik anggota Keluarga / Fc.Ijazah

  1. 1. Pemohon Mengajukan Berkas
  2. 2. Petugas Menerima Berkas
  3. 3. Verifikasi Data Kelengkapan
  4. 4. Pengetikan dan Pengisian Formulir
  5. 5. Penandatangan Pejabat Kelurahan
  6. 6. Penomoran Register Dan Cap Stempel Kelurahan
  7. 7. Penyerahan Berkas Ke Pemohon

  1. Pemohon Mengajukan Berkas
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan
  4. Pengetikan dan Pebgisian Formulir
  5. Penandatangan Pejabat Kelurahan
  6. Penomoran Register Dan Cap Stempel Kelurahan
                      7. Penyerahan Berkas Ke Pemohon

gratis

Kartu Keluaraga Baru

Kantor Dukcapil Kota Tangerang
Jl.Perintis Kemerdekaan II/2
Cikokol Tangerang Banten
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga Baru"