Pendaftaran Surat Ijin Mengemudi

  1. KTP asli setempat yang masih berlaku dan foto copynya.
  2. Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter khusus.
  3. Bukti pembayaran administrasi SIM
  4. SIM lama dan kopinya 1 (satu) lembar.

  1. pemohon membayar biaya administrasi Surat Izin Mengemudi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mini ATM atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi.
  2. Permohonan mengisi formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku, Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, Surat Keterangan kesehatan jasmani dari dokter, Surat Keterangan kesehatan rohani hasil pemeriksaan Psikologi, dan bukti pembayaran biaya administrasi Surat Izin Mengemudi.
  3. Petugas memasukkan data yang terdiri dari : data pemohon Surat Izin Mengemudi, rumusan sidik jari, foto pemohon, dan tanda tangan pemohon.
  4. Produksi dan penyerahan Surat Izin Mengemudi yang telah selesai diproses petugas pada loket yang telah ditentukan.

15 Menit

Rp. 30,000

Perpanjangan SIM D Perpanjangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Ijin Mengemudi"