Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  1. Identitas pelapor yang jelas
  2. Materi pengaduan jelas (surat, telepon, datang langsung dll)

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Walikota / Wakil Walikota atau langsung ke Inspektorat Kota Banjarbaru
  2. Petugas meneliti pengaduan, apabila lengkap persyaratannya maka ditindaklanjuti (diagendakan, dinaikkan ke Inspektur untuk mendapatkan disposisi pemeriksaan/ klarifikasi)
  3. Menyiapkan peraturan Perundang-undangan dan daftar materi pertanyaan
  4. Membuat surat tugas pemeriksaan / klarifikasi
  5. Persiapan pemeriksaan / klarifikasi
  6. Pelaksanaan pemeriksaan / klarifikasi
  7. Penyusunan laporan pemeriksaan / klarifikasi

jika berkas telah lengkap

GRATIS

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1 datang langsung ke Kantor Inspektorat Kota Banjarbaru, alamat jl. Trikora No.1 Gedung Serba Guna Lantai 2 Banjarbaru
2. Kontak telepon (051104780069
3 Email : inspektorat@banjarbaru.go.id
4 Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (Dumas)"