Rekomendasi IMB dan IMMB

  1. -
  2. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  3. Permohonan IMB dan IMMB
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Fotocopy Sertifikat atau Segel
  6. Surat Pernyataan tidak Keberatan dari Sebelah Menyebelah beserta fotocopy KTP-nya
  7. Jika surat tanah atas nama orang lain, maka pemilik membuat pernyataan tidak keberatan atas bangunan
  8. TandaLunas PBB tahun berjalan
  9. Cek Lapangan

  1. -
  2. Pastikan Persyaratan lengkap
  3. Petugas akan mencek lapangan
  4. Tunggu Proses Surat Rekomendasi IMB dan IMMB sekitar 2 hari. Bila Surat Pengantar Rekomendasi IMB dan IMMB telah selesai di tanda tangani anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Selama persyratan lengkap dan lurah/kasi ada ditempat
 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB dan IMMB

Email                     : admin08@kel-landasanulintengah.banjarbarukota.go.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IMB dan IMMB"