Surat keterangan kehilangan dokumen kependudukan

  1. Surat pengantar RT
  2. Tanda Bukti lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai @ 6000 yang diketahui Rt dan 2 oarang saksi

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan
  4. Polsek

Berkas lengkap dan pejabat yang berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan Dokumen Kependudukan

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 479100
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kehilangan dokumen kependudukan"