Standar Pelayanan Pembinaan dan Penyuluhan Perpustakaan

  1. Mengajukan Surat permohonan pembinaan & penyuluhan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pembinaan dan penyuluhan
  2. Surat diproses di Bagian Sekretariat
  3. Disposisi Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  4. Bidang Perpustakaan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan

1. Surat Permohonan diproses di Bagian Sekretariat  (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Bintek

1. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan
2. Call Centre (0334) 889308-892600
3. Email: perpusiplumajang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan dan Penyuluhan Perpustakaan"