Surat keterangan pengusaan fisik bidang tanah

  1. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. Fotocopy KTP Pemilik Lama dan Pemohon Baru
  3. Fotocopy KTP saksi riwayat tanah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy dan Asli Surat Alas Tanah
  6. Fotocopy Kuitansi Pembelian jika asal tanah merupakan Ganti Rugi / Jual Beli
  7. Surat Pernyataan Ahli Waris (jika soal tanah merupakan warisan)
  8. Surat Pernyataan Hibah (jika asal tanah merupakan hibah)
  9. Materai Rp 6.000,- (6 lembar)

  1. Pastikan persyaratan lengkap

Dengan catatan berkas lengkap dan pejabat yang berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengusaan fisik bidang tanah

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pengusaan fisik bidang tanah"