Standar Pelayanan Rumah Pintar (Rumpin) Nararrya Kirana

  1. Pemustaka mengisi buku tamu

  1. Pemustaka mengisi buku tamu
  2. Petugas memberi informasi ke Pemustaka

1. Pemustaka mengisi Buku Tamu (2 menit)
2. Petugas memberikan informasi/ layanan ke Pemustaka (2 menit)

Tidak dipungut biaya

Sentra Buku, Sentra Komputer, Sentra Audio Visual, Sentra Penggung dan Sentra Kriya

1. Petugas Rumpin
2. Kepala Seksi Pelayanan Perpustakaan atau Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan
3. Call Center : (0334) 889308-892600
4. Email: perpusiplumajang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rumah Pintar (Rumpin) Nararrya Kirana"