Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000 ke Gubernur Cq. DPMPTSP, tembusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Akte dan Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
  3. Akte dan Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum;
  4. Profil Perusahaan;
  5. Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  6. Kemampuan Pendanaan;
  7. Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
  8. Lokasi Instalasi kecuali untuk usaha penjualan tenaga listrik;
  9. Izin Lokasi dari instalasi yang berwenang kecuali usaha penjualan tenaga listrik;
  10. Diagram satu garis;
  11. Jenis dan Kapasitas Usaha yang akan dilakukan;
  12. Jadwal Pembangunan;
  13. Jadwal Pengoperasian;
  14. Persetujuan harga jual tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik, dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
  15. Kesepakatan jual beli tenaga listrik dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
  16. Kesepakatan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Transmisi Tenaga Listrik atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
  17. Penetapan Wilayah Usaha oleh Menteri dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi;
  18. Data Lingkungan (UKL/UPL/AMDAL) dan Izin Lingkungan.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)"