Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS)

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000 ke Gubernur Cq. DPMPTSP, tembusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  3. Profil Perusahaan;
  4. Identitas Pemilik/Pemohon (KTP);
  5. Studi Kelayakan Awal;
  6. Surat Penetapan sebagai calon pengembang usaha penyediaan tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selaku calon pembeli tenaga listrik atau penyewa jaringan tenaga listrik untuk usaha pembangkitan tenaga listrik, usaha transmisi tenaga listrik, atau usaha distribusi tenaga listrik;
  7. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL/UPL), Izin Lingkungan.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS)

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS)"