Surat keterangan izin keramaian

  1. 1.Surat Pengantar Ketua RT Setempat
  2. 2.Photo Copy KTP yang Masih Berlaku

  1. 1. Penyampaian berkas oleh pemohon
  2. 2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Loket (berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi; berkas lengkap, petugas meneruskan untuk dibuatkan pengantar/rekomendasi)
  3. 3. Draft pengantar/rekomendasi di paraf oleh kasi pemerintahan untuk selanjutnya ditandatangani oleh lurah
  4. 3. Draft pengantar/rekomendasi di paraf oleh kasi pemerintahan untuk selanjutnya ditandatangani oleh lurah

persyaratan gratis

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

Kotak Pengaduan & Aplikasi Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store