Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan

  1. Surat Permohonan bematerai (Persyaratan Administratif);
  2. Profil Usaha (Persyaratan Administratif);
  3. Akta Pendirian Perusahaan (tidak bergerak pada bidang pertambangan) (Persyaratan Administratif);
  4. Salinan Izin Usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang (IMB, dll) (Persyaratan Administratif);
  5. NPWP Lokasi Provinsi Banten / SIUP / TDP (Persyaratan Administratif);
  6. KTP (Persyaratan Administratif);
  7. Surat Keterangan Domisili (Persyaratan Administratif);
  8. Master Plan Kegiatan yang dikerjakan (Persyaratan Teknis);
  9. Jumlah Tonase Mineral dan/atau Batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan (Persyaratan Teknis);
  10. Kualitas Mineral dan Batubara yang tergali disertai dengan sertifikat contoh dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi (Persyaratan Teknis);
  11. Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual (Persyaratan Administratif);
  12. Berita Acara Pemeriksaan dan Evaluasi Lapangan oleh Tim Teknis (memuat perkiraan jumlah tonase yang tergali) (Persyaratan Administratif);
  13. Bukti pembayaran pajak daerah/ iuran produksi (apabila sudah ada yang tergali) (Persyaratan Administratif);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan"