Surat ketarangan gaib

  1. 1.Surat Pengantar Ketua RT Setempat
  2. 2.Photo Copy KTPdan KK Pemohon
  3. 3.Fotocopy Buku Nikah Pemohonan

  1. 1. Penyampaian berkas oleh pemohon
  2. 2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Loket (berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi; berkas lengkap, petugas meneruskan untuk dibuatkan pengantar/rekomendasi)
  3. 3. Draft pengantar/rekomendasi di paraf oleh kasi pemerintahan untuk selanjutnya ditandatangani oleh lurah
  4. 4. Pengantar / rekomendasi setelah selesai dimasukkan ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kasi Kessos


kotak saran/ pengaduan dan aplikasi lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store