Surat keterangan belum pernah menikah

  1. 1.Surat Pengantar Ketua RT Setempat
  2. 2.Photo Copy KTP yang Masih Berlaku
  3. 3.Fotocopy KK

  1. 1. Pemohon Menyampaikan Berkas Permohonan Di Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan
  2. 2. Berkas Permohonan yang Masuk - CEK Berkas - Registrasi Berkas
  3. 3. Petugas membuatkan Surat Keterangan belum pernah menikah
  4. 4. Verifikasi dan Paraf Surat Keterangan belum menikah oleh Kasi Kessos
  5. 5. Surat Keterangan Tidak Mampu Di Tandatangani Oleh Lurah
  6. 6. Penyerahan Berkas Permohonan Kepada Petugas Layanan
  7. 7. Pemohon Menerima Kembali Berkas Permohonan Dari Petugas

persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kasi Kessos



kotak saran/ pengaduan dan lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store