Pemberian Kutipan Risalah Lelang Dan Dokumen Kepemilikan Barang

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang
  2. Identitas Pembeli Lelang atau Kuasa Pembeli yang sah
  3. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan
  4. Materai

  1. Pemenang Lelang (Pemohon) mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan syarat berupa: 1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang 2. Identitas Pembeli Lelang atau Kuasa Pembeli yang sah 3. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan 4. Materai
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan permohonan kepada petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatan dan permohonan tersebut diteruskan kepada Pejabat Lelang untuk diproses
  3. Permohonan akan diproses selama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang atau Surat Pengantar Kepala KPKNL, serta tanda terima

Telepon    : 0254-201999, 0254-216361

Email        : kpknlserang@kemenkeu.go.id

WhatsApp : 0811-1112263

Call Center DJKN : halodjkn 150991

Email        : halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kutipan Risalah Lelang Dan Dokumen Kepemilikan Barang"