Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administrasi untuk Perorangan, Koperasi, Perusahaan Firma dan Komanditer):
  2. Surat Keterangan Domisili (Persyaratan Administrasi untuk Perorangan, Koperasi, Perusahaan Firma dan Komanditer):
  3. Susunan Pengurus (Persyaratan Administrasi untuk Koperasi):
  4. Susunan Pengurus dan Daftar Pemegang Saham (Persyaratan Administrasi untuk Perusahaan Firma dan Komanditer):
  5. Lampiran Laporan Akhir Eksplorasi detail dalam WIUP/WIUPK (Persyaratan Teknis);
  6. Lampiran Jumlah Tonase mineral/batubara yang tergali dalam WIUP/WIUPK (Persyaratan Teknis);
  7. Lampiran Sertifikat contoh analisa mineral batubara dari laboratorium yang trakreditasi (Persyaratan Teknis);
  8. Lampiran Surat Perjanjian/MoU Jual Beli dengan pembelian mineral batubara (Persyaratan Teknis);
  9. Lampiran Salinan IUP Eksplorasi (Persyaratan Teknis);
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Tidak Menjual Mineral Batubara Tergali ke Luar Negeri (Persyaratan Teknis);
  11. Laporan Hasil Peninjauan Lapangan oleh Tim Teknis (Persyaratan Teknis);
  12. Lampiran Laporan Metode Eksplorasi (Persyaratan Teknis);
  13. Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Persyaratan Lingkungan);
  14. Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Persyaratan Lingkungan);
  15. Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap sejak pelaksanaan kegiatan eksplorasi (Persyaratan Finansial);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan

Pelayanan Pengaduan Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan"