Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administrasi untuk Perorangan Kelompok Masyarakat dan Koperasi);
  2. Komoditas Tambang yang dimohon (Persyaratan Administrasi untuk Perorangan Kelompok Masyarakat dan Koperasi);
  3. KTP (Persyaratan Administrasi untuk Perorangan);
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa Setempat (Persyaratan Administrasi untuk Perorangan Kelompok Masyarakat dan Koperasi);
  5. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administrasi untuk Koperasi);
  6. Akte Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang (Persyaratan Administrasi untuk Koperasi);
  7. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter (Persyaratan Teknis);
  8. Menggunakan pompa mekanik (Persyaratan Teknis);
  9. Penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal (dua puluh lima) horse power (Persyaratan Teknis);
  10. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak (Persyaratan Teknis);
  11. Fotokopi WPR yang disahkan oleh Bupati/Walikota (Persyaratan Teknis);
  12. Laporan Produksi 1 (satu) tahun terakhir (Persyaratan Teknis);
  13. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir (Persyaratan Finansial untuk Koperasi);
  14. Bukti Pajak Produksi 1 (satu) tahun terakhir (Persyaratan Finansial untuk Koperasi);
  15. Bukti Iuran Tetap (Persyaratan Finansial untuk Koperasi);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Pelayanan Pengaduan Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)"