Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa Pas Foto 4x6 background merah

  1. Membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Datang ke loket penyerahan berkas
  3. Proses penelitian
  4. Proses Penerbitan
  5. Pengambilan produksi SKCK yang sudah jadi sekaligus pembayaran sesuai PNBP Rp 30.000,-

6 Hari kerja

Rp. 30

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"