Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat Izin Keterangan Usaha /Domisili Usaha dari Desa
  2. Pas Photo 3 x 4 warna sebanyak 2 (dua) Lembar
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) Lembar
  4. 4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. 5. Materai Rp.6.000,? sebanyak 1 (satu) Lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Perdagangan Mikro.
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pencetakan Surat Izin oleh petugas kecamatan.
  4. 4. Penandatanganan Izin Usaha oleh Camat
  5. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Gratis

Ijin Usah Mikro dan Kecil

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Kecamatan Rangkasbitung
  2. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"