Surat Izin Keterangan Usaha /Domisili Usaha dari Desa
Pas Photo 3 x 4 warna sebanyak 2 (dua) Lembar
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) Lembar
4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Materai Rp.6.000,? sebanyak 1 (satu) Lembar
Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Perdagangan Mikro.
Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Pencetakan Surat Izin oleh petugas kecamatan.
4. Penandatanganan Izin Usaha oleh Camat
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
3 (tiga) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat
Gratis
Ijin Usah Mikro dan Kecil
Datang langsung atau Surat ke Kantor Kecamatan Rangkasbitung
Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.