Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1.Surat Pengantar Ketua RT
  2. 2. Photocopy KTP dan KTP saksi-saksi Masih Berlaku
  3. 3.Fotocopy KK
  4. 4.Fotocopy Pernyataan Ket.Tidak Mampu
  5. 5.Mengisi blanko Pernyataan Ket.Tidak Mampu

  1. 1. Pemohon Menyampaikan Berkas Permohonan Di Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan
  2. 2. Berkas Permohonan yang Masuk - CEK Berkas - Registrasi Berkas
  3. 3. Petugas membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. 4. Verifikasi dan Paraf Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Kasi Kessos
  5. 5. Surat Keterangan Tidak Mampu Di Tandatangani Oleh Lurah
  6. 6. Penyerahan Berkas Permohonan Kepada Petugas Layanan
  7. 7. Pemohon Menerima Kembali Berkas Permohonan Dari Petugas

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Kasi Kessos



kotak saran/pengaduan dan aplikasi lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store