Standar Pelayanan Perpustakaan Keliling

  1. Surat permohonan layanan perpustakaan keliling

  1. Surat permohonan layanan perpustakaan Keliling ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Lumajang
  2. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab.Lumajang membuat surat penyampaian jadwal layanan
  3. Pelayanan Perpustakaan Keliling melalui Mobil Keliling dan Motor Pintar

1. Layanan Perpustakaan Keliling (2 jam)

Tidak dipungut biaya

Buku koleksi perpustakaan dan pengetahuan pengelolahan buku perpustakaan

1. Kabid Perpustakaan.
2. Call Centre (0334) 892600-889308.
3. Email perpusiplumajang@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpustakaan Keliling"