Surat Keterangan Kematian dan Santunan

  1. 1.Surat Pengantar Ketua RT
  2. 2.KTP asli dan Photocopy KTP Yang Masih Berlaku
  3. 3.Fotocopy KK
  4. 4.Mengisi blanko pengantar Kematian
  5. 5. Materai 6000 2 Lembar

  1. 1. Pemohon Menyampaikan Berkas Permohonan Di Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan
  2. 2. Berkas Permohonan yang Masuk - CEK Berkas - Registrasi Berkas
  3. 3. Petugas membuatkan surat permohonan Surat Keterangan Kematian dan Santunan Waris
  4. 4. Verifikasi dan Paraf Surat Keterangan Kematian dan Santunan oleh Kasi Kessos
  5. 5. Surat Keterangan Kematian dan Santunan Di Tandatangani Oleh Lurah
  6. 6. Penyerahan Berkas Permohonan Kepada Petugas Layanan
  7. 7. Pemohon Menerima Kembali Berkas Permohonan Dari Petugas

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Kasi Kessos



kotak saran/pengaduan dan aplikasi lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store