Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Surat Permohonan Izin yang bersangkutan kepada Bupati Lebak up. Camat
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto copy Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir (STTS)
  4. Foto copy Sertifikat Tanah / Bukti Perolehan Tanah / Surat Keterangan Tanah
  5. Sketsa Lokasi bangunan/gambar bangunan/gambar kerja
  6. Materai Rp.6.000,? sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pemohon membayar retribusi/biaya kepada bendahara penerimaan.
  4. Tim yang terdiri dari: Kasi PPMD, Kasi Pem dan Trantib dan UPT Kimpraswil melakukan pemeriksaaan ke lapangan.
  5. Penerbitan Rekomendasi Teknis yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan oleh Kasi PPMD, Kasi Pem dan Trantib dan UPT Kimpraswil.
  6. Pencetakan Surat Izin oleh petugas kecamatan
  7. Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Camat.
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon.

3 (tiga) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Retribusi/biaya mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan dan Izin Usaha Perikanan

Dokumen Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Kecamatan Rangkasbitung
  2. kotak saran/aduan
             
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan"