Surat Keterangan Permohonan Ahli Waris

  1. 1.Surat Pengantar Ketua RT
  2. 2.Photocopy KTP Yang Masih Berlaku
  3. 3.Fotocopy KK
  4. 4.Fotocopy Buku Nikah Waris
  5. 5.Fotocopy Surat Kematian Waris
  6. 6.Fotocopy KTP saksi-saksi 2 orang
  7. 7.Fotocopy akte lahir waris (dibawah 17)
  8. 8.Mengisi blanko
  9. 9.Materai 6000
  10. 10.Fotocopy Segel/Sertifikat (balik nama)

  1. 1. Pemohon Menyampaikan Berkas Permohonan Di Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan
  2. 2. Berkas Permohonan yang Masuk - CEK Berkas - Registrasi Berkas
  3. 3. Petugas membuatkan surat permohonan Surat Keterangan Permohonan Ahli Waris
  4. 4. Verifikasi dan Paraf Surat Keterangan Permohonan Ahli Waris oleh Kasi Kessos
  5. 5. Surat Keterangan Permohonan Ahli Waris Di Tandatangani Oleh Lurah
  6. 6. Penyerahan Berkas Permohonan Kepada Petugas Layanan
  7. 7. Pemohon Menerima Kembali Berkas Permohonan Dari Petugas

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Kasi Kessos


 

kotak saran/pengaduan dan aplikasi lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store