Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

  1. Bukti Asli Pelunasan Lelang
  2. Materai

  1. Pemenang lelang (pemohon) mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan persyaratan berupa: 1. Bukti asli pelunasan lelang 2. Materai
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatan
  3. Permohonan akan diproses 1 hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

Telepon    : 0254-201999, 0254-216361

Email        : kpknlserang@kemenkeu.go.id

WhatsApp : 0811-1112263

Call Center DJKN : halodjkn 150991

Email        : halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang"