Surat Pengantar SKCK

  1. 1.Surat Pengantar dari RT setempat
  2. 2.Fotocopy KK
  3. 3.Fotocopy KTP
  4. 4.Foto ukuran 3x4 =1 lembar

  1. 1. Penyampaian berkas oleh pemohon
  2. 2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Loket (berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi; berkas lengkap, petugas meneruskan untuk dibuatkan pengantar/rekomendasi)
  3. 3. Draft pengantar/rekomendasi di paraf oleh kasi pemerintahan untuk selanjutnya ditandatangani oleh lurah
  4. 4. Pengantar / rekomendasi setelah selesai dimasukkan ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan


kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store